Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas empat perusahaan pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah secara ilegal ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Keempat perusahaan tersebut dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta dan teguran tertulis sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Penindakan dilakukan setelah hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan bahwa empat perusahaan, yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima, menggunakan armada pengangkut sampah yang tidak sesuai izin dan membuang sampah ke lokasi yang tidak diizinkan, termasuk TPS liar di Cilincing.
Penindakan dan Sanksi Administratif
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal. Selain denda Rp 10 juta, keempat perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa keempat perusahaan sebenarnya memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan yang mengharuskan sampah diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke TPS liar menjadi pelanggaran yang dikenai sanksi.
Penelusuran Rantai Pembuangan Sampah
Pemprov DKI masih menelusuri seluruh rantai pembuangan sampah ilegal mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, hingga sumber sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Dudi menegaskan bahwa izin usaha pengangkutan sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur pengelolaan sampah secara transparan dan tertib.
Perusahaan pengangkutan diwajibkan melaporkan sumber pengambilan sampah, volume yang diangkut, dan lokasi pembuangannya. Data ini akan dicocokkan dengan izin dan kondisi lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Identifikasi Kendaraan dan Pengawasan Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga tengah mengidentifikasi kendaraan lain yang diduga membuang sampah ke TPS liar di Cilincing. Setiap kendaraan yang teridentifikasi akan ditelusuri hingga diketahui perusahaan pengangkutnya dan pengguna jasanya.
Bila perusahaan yang sudah dikenai sanksi melakukan pelanggaran kembali, DLH DKI akan meningkatkan tindakan hukum, termasuk pencabutan izin usaha jika memenuhi persyaratan hukum.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa TPS liar di Nagrak, Cilincing dikelola oleh pihak swasta dan tidak terkait dengan Pemprov DKI Jakarta. Lokasi tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi, dan sampah yang ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).
Pramono telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) bersama instansi terkait untuk mengusut kasus ini dan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab kepada publik serta memberikan sanksi tegas.
Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam Penanganan Sampah
Penindakan terhadap empat perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menghilangkan praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai izin dan bertanggung jawab dari hulu ke hilir.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat serta mendorong perusahaan dan pengguna jasa pengangkutan sampah untuk mematuhi aturan yang berlaku.















Tinggalkan Balasan