Media Kampung – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa Fahmi Idris menjelaskan bahwa Gus Alex diduga memperkaya diri sebesar Rp93,42 miliar yang berasal dari aliran dana sejumlah US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, serta uang tunai Rp330 juta. Dana tersebut diduga berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji yang diberikan oleh beberapa pihak untuk memuluskan keberangkatan jamaah haji khusus tanpa mengikuti prosedur masa tunggu yang berlaku.

Baca juga:

Dalam dakwaan, Gus Alex diduga bekerja sama dengan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Modus operandi yang digunakan adalah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis yang memadai. Selain itu, kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 diisi oleh jamaah tanpa masa tunggu (TO) atau dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai mekanisme resmi.

Kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:

Baca juga:
  • Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jamaah haji khusus tahun 2024 yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
  • Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
  • Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Gus Alex membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri sebesar Rp93,6 miliar dan menilai dakwaan tersebut sebagai bentuk kezaliman. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 yang melibatkan dirinya bersama Menteri Agama.

Penasihat hukum Gus Alex menambahkan bahwa tidak ada anggaran dari APBN atau APBD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2025, sehingga klaim kerugian negara perlu dikaji ulang secara mendalam.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji khusus, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan kuota haji di Indonesia. Proses persidangan masih berlangsung dan akan membuka fakta-fakta lebih lanjut mengenai dugaan korupsi ini.