Media Kampung – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritisi dokumen dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Salah satu sorotan utama adalah absennya nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), dalam dakwaan yang disampaikan meskipun namanya muncul dalam sejumlah pemeriksaan perkara.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan telah mempelajari dokumen perkara yang memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli. Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa pihak yang disebut terkait praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota haji di tingkat teknis. Mellisa mempertanyakan perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan. Ia menilai ada kemungkinan informasi yang sengaja disembunyikan atau diringkas.
Kuasa hukum lainnya, Dodi Abdul Kadir, menegaskan bahwa Fuad Masyhur disebut dalam rangkaian perkara penyelenggaraan haji 2022, khususnya terkait kuota tambahan haji yang ditolak oleh Yaqut. Menurut Dodi, Fuad pernah menyampaikan keberatan atas penolakan tersebut, menandakan adanya kepentingan dan keterlibatan dalam persoalan kuota tambahan haji.
Dodi menilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kuota tambahan haji yang selama ini diduga menjadi lahan praktik jual beli kuota. Ia mengusulkan agar perkaranya dikaji ulang agar tidak menutup-nutupi fakta sebenarnya di lapangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK dengan menyoroti konstruksi hukum yang dinilai bermasalah dalam tuntutan terhadap Yaqut. Mereka berkomitmen untuk mengungkap poin-poin yang dianggap tidak sesuai dalam surat dakwaan demi memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara ini diharapkan dapat membuka fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.














Tinggalkan Balasan