Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukanlah sekadar asumsi, melainkan hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap klaim tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut perhitungan kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh untuk menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara ini, elemen kerugian negara telah dikonfirmasi dan dihitung secara resmi oleh BPK, sehingga KPK tidak meragukan nilai kerugian yang disampaikan.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga melakukan diskresi dalam pembagian kuota haji dengan alokasi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan undang-undang yang mengutamakan 92 persen kuota untuk jamaah haji reguler, sehingga menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara Rp2.700 hingga USD 7.000 per kursi haji. Perkara ini akan segera disidangkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain itu, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi lainnya, seperti digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina, yang merugikan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan BPK. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penyidikan sejak September 2024. Kasus tersebut melibatkan pengadaan sistem monitoring bahan bakar dan mesin electronic data capture yang tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa meskipun BPK dan lembaga lain melakukan audit, hakimlah yang memiliki kewenangan final menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara dalam perkara korupsi. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.














Tinggalkan Balasan