Media Kampung, Kota Kediri – DPRD Kota Kediri terus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Cagar Budaya untuk memberikan payung hukum dan jaminan anggaran bagi pelestarian budaya di wilayahnya, khususnya di Kelurahan Pakelan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bangunan dan seni budaya warisan yang memiliki nilai sejarah dan kultural penting.
Usulan tersebut muncul dalam sarasehan yang diadakan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, pada 9 Agustus 2026 di lingkungan Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pakelan. Dalam acara itu, Yuzar menegaskan bahwa Perda Cagar Budaya sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran program pelestarian budaya tidak terabaikan saat pembahasan KUA-PPAS. “Perda ini berfungsi sebagai aturan penguncian anggaran melalui program sehingga pelestarian budaya mendapat prioritas yang sesuai,” ujarnya.
Yuzar juga menyoroti perlunya komunikasi yang transparan dan efektif antara perangkat kelurahan dan masyarakat agar aspirasi terkait pemugaran bangunan bersejarah dapat terserap dan dilaksanakan secara optimal.
Inisiasi Kesenian Jaranan Perempuan di Pakelan
Selain fokus pada pelestarian cagar budaya, sarasehan tersebut juga menampung aspirasi pelestarian seni tradisional. Rindu Rikat, pemilik Rumah Budaya Pakelan, menginisiasi pembentukan grup kesenian jaranan khusus perempuan sebagai wadah pemberdayaan sekaligus menjaga kelestarian seni lokal.
Meskipun latihan perdana dijadwalkan mulai Senin, kelompok seni ini menghadapi kendala minimnya sarana pendukung seperti kostum dan instrumen gamelan. Rindu menyampaikan, “Latihan kami mulai dengan alat seadanya, kami sangat membutuhkan sarana seperti kostum dan kelengkapan gamelan agar pelestarian budaya ini berjalan optimal.”
Menanggapi hal tersebut, Yuzar Rasyid menyatakan kesiapan untuk mengawal usulan bantuan sarana kebudayaan melalui mekanisme E-Pokir atau Rencana Kerja daerah. Legislator tersebut berharap permohonan sarana prasarana dapat masuk dalam Kamus Usulan daerah dan didorong agar terealisasi.
Program Edukasi dan Pendampingan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Yuzar juga menawarkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga Kota Kediri. Program edukasi dan pendampingan hukum ini merupakan inisiatif pribadi Yuzar untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Dengan adanya Perda Pelestarian Cagar Budaya dan dukungan terhadap kesenian jaranan perempuan, Kota Kediri berpotensi menjaga dan mengembangkan warisan budaya lokal secara berkelanjutan, sekaligus memberdayakan komunitas seni di tingkat kelurahan.















Tinggalkan Balasan