Media Kampung – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berupaya mengumpulkan dana abadi sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung perlindungan dan bantuan bagi para korban yang dilindungi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya untuk membantu pemenuhan dana tersebut, yang diharapkan bisa memberikan sumber pendanaan berkelanjutan melalui bunga dana abadi.
Dalam acara peluncuran Program Dana Bantuan Korban (DBK) “Saraya Baruna Ananta” yang digelar di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8), Dasco mengungkapkan bahwa selain dana bantuan langsung untuk korban, LPSK juga membutuhkan dana abadi yang hasil bunganya dapat digunakan untuk kegiatan yang membantu korban dan saksi yang dilindungi. Target pengumpulan dana ini mencapai Rp 1 triliun.
Dasco menegaskan bahwa upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Ia memastikan DPR akan ikut membantu dan negara hadir dalam pemenuhan kebutuhan dana tersebut.
“Saya pikir dana sebesar itu bukan kecil, tapi insyaallah, kita bisa bantu cari-cari agar LPSK bisa dapat membantu korban-korban,” ujar Dasco. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendukung keberlanjutan perlindungan saksi dan korban di Indonesia melalui penyediaan dana yang cukup dan berkelanjutan.
Program Dana Bantuan Korban (DBK) yang diluncurkan LPSK merupakan langkah strategis untuk memperkuat mekanisme dukungan bagi para korban pelanggaran hukum maupun kekerasan. Dengan adanya dana abadi, diharapkan LPSK dapat menjalankan fungsi perlindungan dan bantuan secara lebih optimal dan mandiri.
Peran DPR dalam membantu pencarian sumber dana ini juga penting untuk memastikan bahwa program perlindungan saksi dan korban dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga negara dan kementerian terkait.















Tinggalkan Balasan