Media Kampung – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen 2026 kembali dibuka untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP bertujuan agar siswa dapat terus bersekolah tanpa terputus akibat kendala biaya. Bantuan ini diberikan mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan kesetaraan dan jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C.

Proses pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, melainkan melalui sekolah tempat siswa menempuh pendidikan. Sekolah bertugas mendata dan mengusulkan peserta didik yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran.

Baca juga:

Peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima PIP antara lain adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta siswa yang terdampak bencana atau kondisi darurat lainnya.

PIP 2026 menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai. Besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, sebagai berikut:

Baca juga:
  • Jenjang TK: Rp450.000 per tahun
  • Jenjang SD dan Paket A: Rp900.000 per tahun
  • Jenjang SMP dan Paket B: Rp1.500.000 per tahun
  • Jenjang SMA/SMK dan Paket C: Rp2.000.000 per tahun

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama diberikan pada Februari sampai April, terutama bagi siswa kelas akhir. Termin kedua yang berlangsung dari Mei hingga September, termasuk penyaluran pada Agustus 2026, diperuntukkan bagi siswa hasil usulan dinas pendidikan dan penerima baru. Termin ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember untuk menyalurkan sisa kuota dan penerima baru yang mengaktifkan rekening di akhir tahun.

Orang tua dan siswa disarankan untuk rutin memantau status penerimaan bantuan melalui sekolah atau layanan resmi Kemendikdasmen dengan mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan juga rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk pencairan dana aktif.

Baca juga:

Selain itu, penting untuk memastikan data peserta didik di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akurat. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera laporkan ke operator sekolah atau hubungi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen melalui hotline 177 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan mekanisme ini, PIP diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan dan membantu mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.