Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait kendaraan listrik, khususnya dalam hal pajak dan insentif. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keinginannya agar kendaraan listrik di Jakarta tidak terus menerus mendapatkan perlakuan istimewa yang berlebihan.
Jumlah mobil listrik di Jakarta tercatat paling banyak di Indonesia, didorong oleh berbagai insentif yang diberikan, seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari kebijakan ganjil genap pelat nomor. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota meningkat pesat.
Pramono menegaskan pentingnya keadilan atau fairness dalam pemberian insentif tersebut agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Oleh karena itu, Pemprov DKI sedang menggodok regulasi baru yang dapat menyeimbangkan dukungan terhadap kendaraan listrik dengan aspek keadilan bagi seluruh pengguna kendaraan di Jakarta.
Selain itu, Pramono juga mengungkapkan rencana pengembangan transportasi berbahan bakar hidrogen, khususnya pada armada Transjakarta. Ia telah berdiskusi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang juga melibatkan Direktur Utama PLN untuk membahas penggunaan hidrogen sebagai energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor transportasi.
Beberapa produsen kendaraan berbahan bakar hidrogen bahkan berencana memberikan mobil sebagai pilot project untuk mendukung inisiatif ini di Jakarta. Pengembangan hidrogen dinilai memiliki potensi sebagai alternatif yang kompetitif dibandingkan bahan bakar minyak, meskipun saat ini tantangan utamanya adalah biaya produksi yang masih tinggi.
Rencana pengaturan pajak kendaraan listrik dan pengembangan transportasi hidrogen ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendukung transisi energi bersih sekaligus memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.













Tinggalkan Balasan