Penambahan Tersangka dalam Kasus Daycare Little Aresha
Media Kampung, Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 32 orang.
<pPenetapan tersangka baru diumumkan pada tanggal 27 Juli 2026 oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri. Kelima tersangka terdiri dari dua guru TK di yayasan tersebut, dua pengasuh, dan satu pegawai kerumahtanggaan.
Fakta Utama dan Peran Tersangka Baru
Menurut Iptu Apri Sawitri, dua guru TK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi namun belum ditetapkan tersangka karena belum terdapat bukti keterlibatan mereka. Namun dari pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa salah satu guru melakukan kekerasan, sedangkan guru lainnya mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Selain itu, dua pengasuh dan seorang pegawai kerumahtanggaan diduga juga turut melakukan kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Kronologi dan Proses Hukum Sebelumnya
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka pada kloter pertama pada April 2026 dan 14 tersangka pada kloter kedua awal Juli 2026. Tersangka awal antara lain meliputi ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, serta pengasuh. Berkas perkara 13 tersangka awal tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ancaman Pasal Hukum bagi Tersangka
Ketua yayasan dan pemilik daycare, Diyah Kusumastuti, menghadapi ancaman pasal berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui KUHP tahun 2023. Ancaman hukum tersebut mencakup pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.
Kepala sekolah Anita Palupy Indahsari juga dikenai pasal serupa karena perannya yang hampir sama dalam kasus ini. Sementara 11 pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan penelantaran.
Rekonstruksi Kasus dan Upaya Penegakan Hukum
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan oleh pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada tanggal 9 Juni 2026. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara di pengadilan.
Dampak dan Pentingnya Kasus Ini
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lembaga penitipan anak dan peran pengawasan serta penegakan hukum untuk menghindari kekerasan dan penelantaran. Penetapan tersangka secara bertahap menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan anak.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak di lingkungan sekitar, demi terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Perkembangan Selanjutnya
Penanganan kasus ini masih berlanjut dengan proses hukum yang akan dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Publik dapat mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum.















Tinggalkan Balasan