Media Kampung – Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. “Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (20/7).
Penyitaan Aset untuk Pemulihan Kerugian
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar. “Penyitaan aset masih akan terus dilakukan apabila ditemukan harta lain milik para tersangka untuk menutup kerugian negara,” kata Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Dani Yulianto.
Menurut hasil penyidikan, sebagian dana yang diterima PT BAS diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang dari hasil korupsi,” jelas Dani.
Perkara Terpisah dari Kasus Batu Bara Lain
Kabag Ops Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, perkara ini tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara lain yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor. Kasus ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada tahun 2019-2020.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Penyidik terus berupaya memulihkan kerugian negara. Sisa kerugian yang belum tertutup akan diputuskan di persidangan, termasuk melalui denda atau perampasan aset lainnya yang masih dimiliki tersangka.















Tinggalkan Balasan