Media Kampung, Bandarlampung — Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berhasil meraih predikat Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 6977SKBAN-PTAkSVII2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan berlaku selama lima tahun hingga 14 Juli 2031.

Dekan Fakultas Syariah, Efa Rodiah Nur, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses akreditasi.

Baca juga:

“Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi Unggul dari BAN-PT,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Efa memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, mitra kerja, asesor, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, doa, kerja keras, serta kontribusi selama proses akreditasi. Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga:

“Semoga capaian Akreditasi Unggul ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” kata dia.

Sebelumnya, Prodi Hukum Keluarga telah menjalani asesmen lapangan BAN-PT yang berlangsung selama dua hari, pada 20-21 Juni 2026, di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung.

Baca juga: