Media Kampung, Gresik — Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan surat keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Hingga saat ini, total korban tercatat sebanyak 14 orang.

Dua tersangka tersebut adalah Antoni alias AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang berperan sebagai tersangka utama, serta Agus Supriyono alias AG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik. Agus berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan para korban dengan Antoni.

“Betul, 14 (orang korban penipuan rekrutmen ASN SK palsu),” kata Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis (9/7/2026).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur cepat atau instan, dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus,” ujar Komang.

Agus memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada Antoni dalam melakukan penipuan berkedok pengurusan PPPK. “Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial SE mendatangi kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4/2026). SE bahkan sempat bersalaman dengan pegawai di sana. Namun, SK yang dibawanya ternyata palsu. SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. BKPSDM menerima laporan adanya sembilan orang yang tertipu penerimaan PNS dengan SK yang sama. Kasus ini dilaporkan Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4/2026).