Media Kampung, Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) bukanlah bantuan sosial yang diberikan secara permanen. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang kondisi ekonominya membaik akan didorong untuk keluar dari program dan beralih ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Koordinator PKH Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Hairullah, menjelaskan bahwa konsep PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong penerima untuk menjadi mandiri. Peserta yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan atau telah menerima bantuan selama lima tahun akan diarahkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi.
“Sekarang ada namanya PPSE. Jadi masyarakat penerima PKH yang desilnya sudah naik atau kepesertaannya sudah lima tahun dianjurkan masuk program itu untuk pemberdayaan, agar berhenti menjadi penerima bantuan, kecuali lansia,” ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.
Hairullah menambahkan, penentuan penerima PKH sepenuhnya berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial yang mengacu pada hasil pemeringkatan kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mencoret penerima bantuan.
“Kami ini sebenarnya pengguna data, bukan pendaftar. Kalau ada kejanggalan di lapangan kami yang diperintah turun mengecek. Datanya dari Pusdatin, kemudian dirangking oleh BPS berdasarkan desil satu sampai desil empat,” katanya.
Ia menekankan bahwa akurasi data sangat bergantung pada pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam proses pendataan. Masyarakat juga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi yang dikelola pemerintah desa apabila terdapat penerima yang dinilai tidak layak atau warga miskin yang belum terdaftar.
“Fondasi data itu sebenarnya di pemerintah desa. Jika desa tidak maksimal melakukan pendataan, maka kemungkinan margin of error juga akan semakin besar,” ucapnya.























Tinggalkan Balasan