Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar namun belum melaksanakan kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kewajiban Berdasarkan Regulasi

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Rincian PSE yang Mendapat Pemberitahuan

Pada 26 Juni 2026, Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Total terdapat 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi yang terdaftar dalam pemberitahuan tersebut. Para PSE diberikan batas waktu untuk memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Ancaman Sanksi dan Tindak Lanjut

Kemkomdigi menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).

Teguh Arifiyadi menambahkan, “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.”

Koordinasi dan Bantuan Teknis

Bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan resmi Kemkomdigi. Selain itu, PSE juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional).

Imbauan untuk Seluruh PSE

Di luar 25 PSE yang telah menerima notifikasi, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria kewajiban pendaftaran untuk segera mendaftar. Pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.