Media Kampung – Mengurus akta kelahiran anak kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini tersedia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di ponsel.
Proses pengajuan dari rumah lebih praktis, namun pemohon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap agar verifikasi berjalan lancar.
Langkah-Langkah Mengajukan Akta Kelahiran Online
Berikut panduan membuat akta kelahiran anak melalui aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD dan login menggunakan PIN.
- Pilih menu Pelayanan di halaman utama.
- Masukkan kembali PIN untuk verifikasi.
- Pilih menu Kelahiran WNI (khusus penduduk yang biodatanya sudah memiliki NIK).
- Klik Ajukan, lalu lengkapi seluruh data yang diminta.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Ajukan setelah semua data terisi.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran dan menghindari kendala verifikasi.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan