Memahami Proses Pemecahan Sertifikat Tanah: Langkah dan Persyaratannya

waktu baca 2 menit
Proses Pemecahan Sertifikat Tanah

Media Kampung – Tanah merupakan aset berharga yang kerap kali menjadi subyek transaksi jual beli atau warisan. Agar transaksi dapat berjalan lancar dan menghindari sengketa di kemudian hari, penting untuk memahami prosedur pemecahan sertifikat tanah. Proses ini memastikan kejelasan status dan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Pengertian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah adalah proses pembuatan bukti kepemilikan baru untuk bagian tertentu dari sebuah tanah. Proses ini umum dilakukan ketika tanah akan dijual atau dibagikan sebagai warisan. Pemecahan sertifikat ini memastikan bahwa setiap bagian tanah memiliki dokumen hukum yang sah, meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Mengisi Formulir Permohonan.

Pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan. Apabila dikuasakan, surat kuasa harus dilampirkan.

  1. Melampirkan Dokumen Pendukung.

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pemohon, fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum), sertifikat asli tanah, dan Site Plan dari pemerintah setempat.

  1. Pernyataan Tanah.

Pemohon harus memberikan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik. Selain itu, alasan pemecahan juga harus dinyatakan.

  1. Biaya Pemecahan.

Biaya yang dikenakan tergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang yang dipecah. Biaya dapat disimulasikan melalui situs Kementerian ATR/BPN.

Proses Pemecahan Sertifikat di Kantor BPN

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengunjungi Kantor BPN terdekat untuk melakukan proses pemecahan sertifikat tanah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Menyerahkan Dokumen dan Mengisi Formulir. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir permohonan.
  2. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN.

Petugas akan mengunjungi lokasi tanah untuk melakukan survey dan pengukuran.

  1. Penerbitan Sertifikat Baru.

Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Proses pemecahan sertifikat tanah biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja. Pemohon disarankan untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap untuk memperlancar proses.

Kesimpulan

Memecah sertifikat tanah adalah proses penting yang memberikan kepastian hukum terhadap status dan kepemilikan tanah. Dengan memahami syarat dan prosedur yang ditetapkan, serta memanfaatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemilik tanah dapat memastikan bahwa proses pemecahan sertifikat berjalan lancar dan tanah yang dijual atau diwariskan memiliki kejelasan status hukum.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita