Media Kampung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan istilah “rekayasa” sebagai nomenklatur resmi pengganti Program Studi Teknik. Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) memilih untuk tetap menggunakan istilah “teknik” dalam lingkungan akademiknya.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang memicu diskusi di berbagai kalangan. Meskipun demikian, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut bersifat opsional dan diserahkan kepada kesiapan masing-masing perguruan tinggi untuk mengimplementasikannya.
Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc, Ph.D., IPU, ASEAN Eng., menyampaikan bahwa fakultasnya belum berencana mengganti istilah “teknik” menjadi “rekayasa”. Ia menegaskan bahwa Fakultas Teknik UGM akan tetap mengikuti seluruh arahan kementerian, tetapi karena kebijakan itu tidak bersifat wajib, mereka memilih untuk mempertahankan nomenklatur yang sudah ada.
Selain itu, Fakultas Teknik UGM lebih memfokuskan sumber dayanya pada dua hal utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia dan hilirisasi riset. Prof. Selo menjelaskan bahwa fakultas ingin berkontribusi nyata melalui peningkatan SDM unggul dan menghasilkan penelitian yang bermanfaat luas bagi masyarakat di bidang teknik.
Dengan demikian, meski ada perubahan nomenklatur dari Kemdiktisaintek, UGM melalui Fakultas Teknik memilih untuk mempertahankan istilah “teknik” agar tetap konsisten dengan karakter akademik dan proses internal yang sudah berjalan. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang bersifat opsional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan