Media Kampung – Millen Cyrus menimbulkan perdebatan publik setelah mengunggah foto kartu identitas (KTP) berias di Instagram, sementara Disdukcapil menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya merupakan perubahan foto pada dokumen resmi.

Millen Cyrus, yang dikenal sebagai keponakan penyanyi Ashanty, merupakan influencer berusia 22 tahun dengan jutaan pengikut di platform media sosial utama Indonesia.

Unggahan tersebut diposting pada 19 April 2026 melalui akun Instagram pribadinya dengan caption yang menonjolkan penampilan makeup yang dramatis.

Netizen langsung menanggapi dengan beragam komentar, mulai dari pujian terhadap estetika hingga kritik tajam mengenai penyalahgunaan identitas resmi.

KTP berfungsi sebagai dokumen resmi yang memuat data pribadi, sehingga perubahan foto yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebingungan administratif.

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Kependudukan, perubahan foto KTP dapat dilakukan melalui kantor Disdukcapil dengan persyaratan foto berwarna, latar belakang putih, dan tidak mengandung aksesori berlebihan.

Seorang juru bicara Disdukcapil, Budi Santoso, menyatakan, “Kami menegaskan bahwa unggahan tersebut hanya mengganti foto pada KTP, tanpa mengubah data pribadi atau nomor induk kependudukan.”

Millen Cyrus menanggapi pernyataan tersebut lewat Instagram Story, menyebut bahwa ia tidak berniat menipu pihak manapun dan hanya ingin mengekspresikan diri secara artistik.

Setelah unggahan, jumlah pengikutnya meningkat sekitar 12 persen dalam tiga hari, menandakan tingginya minat publik terhadap kontroversi ini.

Ashanty, tante Millen, memberikan dukungan melalui komentar, mengingatkan pentingnya menghormati aturan identitas negara meski dalam konteks kreatif.

Secara hukum, perubahan foto KTP tanpa prosedur resmi tidak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, namun dapat dianggap tidak sesuai prosedur jika dipublikasikan.

Pak Prof. Hendra Wijaya, pakar hukum tata negara, menilai bahwa kasus ini lebih bersifat edukatif daripada kriminal, asalkan tidak mengubah data identitas.

Kasus serupa pernah terjadi pada selebriti lain yang mengunggah foto KTP dengan filter, namun tidak menimbulkan sanksi administratif.

Berbagai media nasional seperti VIVA, iNews, dan MSN meliput peristiwa ini, menekankan perbedaan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan pada regulasi identitas.

Data internal Disdukcapil mencatat peningkatan pertanyaan publik tentang prosedur penggantian foto KTP sebesar 18 persen selama minggu tersebut.

Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa foto KTP harus mencerminkan penampilan natural tanpa riasan berlebih untuk menghindari kesulitan verifikasi.

Instansi tersebut berencana mengadakan sosialisasi daring mengenai tata cara penggantian foto KTP yang tepat, guna mengurangi kesalahpahaman serupa.

Instagram menegaskan bahwa konten yang menampilkan dokumen resmi tetap diperbolehkan asalkan tidak melanggar kebijakan privasi atau menipu identitas.

Sampai saat ini, tidak ada laporan tindakan hukum terhadap Millen Cyrus, dan postingan tersebut tetap menjadi materi viral di media sosial.

Pengamat berharap kasus ini dapat menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keaslian identitas resmi sambil tetap mengapresiasi kreativitas dalam ruang digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.