Media Kampung – Kekerasan day care menimbulkan keprihatinan luas karena melanggar amanah Islam dalam melindungi anak, serta menuntut tindakan tegas dari pihak terkait.

Kasus tersebut terungkap pada 12 Maret 2024 di sebuah pusat penitipan anak di Surabaya, dimana seorang anak berusia tiga tahun dilaporkan mengalami pukulan dan penyeretan oleh pendidik tanpa alasan yang jelas.

Investigasi internal daycare mengonfirmasi bahwa pelaku adalah tenaga kerja yang telah bekerja selama enam bulan dan belum mengikuti pelatihan kepengasuhan berbasis nilai Islam.

Komisi Nasional Ibadah Anak (KNIA) menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum pidana serta pelanggaran etika keagamaan.

Ustadz Abdul Aziz menyatakan, “Anak adalah amanah Allah yang harus dijaga dengan kasih dan kelembutan, bukan kekerasan,” menekankan pentingnya adab dalam pendidikan anak.

Dalam perspektif Islam, menjaga anak termasuk dalam kategori amanah besar yang diatur dalam Al‑Qur’an dan Hadits, misalnya surah Al‑Isra’ ayat 33 yang memerintahkan orang tua untuk tidak menyakiti anak.

Para ahli psikologi anak menambahkan bahwa paparan kekerasan pada usia dini dapat menimbulkan gangguan perkembangan emosional, perilaku agresif, dan penurunan prestasi belajar di kemudian hari.

Pemerintah daerah Surabaya telah merespon dengan menutup sementara fasilitas tersebut, sambil melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pusat penitipan anak di kota itu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pedoman baru yang mewajibkan semua lembaga penitipan anak memiliki program pelatihan adab Islam serta standar keamanan fisik dan mental.

Pedoman tersebut menekankan keharusan melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada otoritas, serta menyediakan mekanisme perlindungan bagi anak yang menjadi saksi atau korban.

Sejumlah organisasi non‑pemerintah, seperti Yayasan Peduli Anak, menawarkan program konseling gratis bagi korban dan keluarga yang terdampak, serta mengadakan workshop bagi para pengasuh mengenai nilai-nilai Islam dalam pengasuhan.

Data Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 1.243 laporan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan perlunya peningkatan pengawasan.

Dengan menegakkan prinsip amanah dan adab dalam Islam, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan berlandaskan nilai moral yang kuat.

Hingga kini, penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung, dan pihak berwenang berkomitmen menyelesaikan kasus dengan proses hukum yang transparan serta memperkuat regulasi perlindungan anak di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.