Media Kampung – Wukuf di Arafah yang terlewat menimbulkan pertanyaan apakah dapat digantikan dengan denda (dam) menurut perspektif Muhammadiyah.

Arafah terletak di luar kawasan Tanah Haram, namun secara historis dan syar’i tetap menjadi tempat sah untuk melaksanakan wukuf pada hari 9 Dzulhijjah.

Hadis riwayat Abu Daud menyatakan, “Wa qaftu ha hunaa bi ‘Arafah wa ‘Arafah kulluha mawqif”, menegaskan Nabi SAW melaksanakan wukuf di Arafah secara langsung.

Penetapan wukuf di Arafah bersumber dari dalil kuat, sehingga keabsahan ibadah tidak bergantung pada batas geografis Tanah Haram.

Dalam fiqh, wukuf yang terlewat dianggap batal, kecuali ada uzur syar’i yang menghalangi pelaksanaannya.

Konsep dam (denda) biasanya diterapkan pada pelanggaran administratif, bukan pada ibadah yang wajib.

Beberapa ulama berpendapat dam dapat menjadi kompensasi keuangan bila seseorang tidak dapat melakukan wukuf karena alasan medis yang sah.

Namun, mayoritas mazhab menolak dam sebagai pengganti wukuf, karena kewajiban ibadah tidak dapat diselesaikan dengan uang.

Muhammadiyah menegaskan bahwa wukuf yang terlewat tidak dapat diganti dengan denda, melainkan harus diupayakan kembali bila memungkinkan.

Jika seorang haji melewatkan wukuf karena kelalaian, ia tetap bertanggung jawab secara spiritual dan sosial.

Penegakan denda dapat menimbulkan persepsi bahwa ibadah dapat diperdagangkan, yang berpotensi mengurangi nilai spiritual wukuf.

Pihak otoritas haji Saudi menolak pengenaan dam sebagai kompensasi, karena tidak ada landasan dalam syariah.

Regulasi internasional tentang haji belum mencantumkan mekanisme dam untuk wukuf yang terlewat.

Sejumlah negara asal jamaah menyiapkan program edukasi untuk mencegah kelalaian wukuf di Arafah.

Data Kementerian Agama RI mencatat peningkatan kepatuhan wukuf sejak 2020, meski kasus terlewat masih terjadi.

Faktor utama terlewatnya wukuf adalah kelelahan, kebingungan rute, dan kurangnya petunjuk resmi di lapangan.

Peningkatan fasilitas informasi di Arafah, termasuk penunjuk arah dan pos petugas, diharapkan menurunkan angka terlewat.

Secara hukum Islam, dam dapat diterapkan pada pelanggaran perjanjian, namun tidak pada kewajiban ritual yang bersifat ibadah.

Pengganti wukuf melalui dam dapat menimbulkan celah penyalahgunaan dana haji.

Ulama kontemporer menyerukan pendekatan spiritual, yaitu meningkatkan niat dan kesadaran sebelum memasuki Arafah.

Beberapa ulama menyarankan ziarah alternatif sebagai bentuk penebusan, namun tidak diakui secara universal.

Kondisi terbaru pada tahun 2026 menunjukkan tidak ada keputusan resmi yang memperbolehkan dam sebagai pengganti wukuf.

Pemerintah Indonesia tetap mengedepankan penyuluhan intensif bagi calon jamaah haji.

Komunitas Muhammadiyah mengeluarkan panduan praktis agar jamaah tidak melewatkan wukuf di Arafah.

Panduan tersebut mencakup jadwal, lokasi titik wukuf, serta kontak darurat petugas haji.

Kesimpulan sementara: wukuf yang terlewat tidak dapat digantikan dengan denda (dam) menurut fatwa Muhammadiyah dan otoritas haji.

Para jamaah disarankan memanfaatkan kesempatan wukuf selanjutnya jika memungkinkan, atau berdoa memohon ampunan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.