Media Kampung – 18 April 2026 | Akikah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Namun, muncul pertanyaan apakah pelaksanaan dapat dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh tanpa mengurangi keabsahan ritual.
Secara linguistik, kata “akikah” berarti memotong atau membelah, merujuk pada penyembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir.
Dalam praktiknya, hadis riwayat Abu Hurairah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyarankan pelaksanaan pada hari ketujuh, namun tidak menutup kemungkinan pelaksanaan lebih awal bila ada kebutuhan.
Para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa akadah dapat dilakukan sebelum hari ketujuh asalkan anak sudah hidup dan sehat, karena tujuan utama adalah bersyukur.
Mahzab Syafi’i menekankan bahwa pelaksanaan pada hari ketujuh memiliki keutamaan, namun memperbolehkan pelaksanaan setelah hari ketujuh jika terlewat karena alasan sah.
Imam Malik menambahkan bahwa pelaksanaan sebelum hari ketujuh tetap sah bila tidak menyalahi syarat sahnya penyembelihan, seperti menyembelih hewan yang halal dan melaksanakan doa.
Ketiga mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan sebelum kelahiran anak, karena hal tersebut melanggar kaidah niat syukur atas kehidupan yang baru.
Data statistik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 68% keluarga di Indonesia melaksanakan akikah pada hari ketujuh, sementara 22% melakukannya lebih awal dan 10% menunda hingga hari ketiga belas.
Alasan melaksanakan sebelum hari ketujuh biasanya terkait kondisi kesehatan ibu atau bayi yang memerlukan perawatan intensif.
Kelompok yang menunda pelaksanaan biasanya menganggap hari ketujuh telah terlewat karena faktor pekerjaan atau jarak geografis, sehingga memilih hari berikutnya sebagai alternatif.
Kutipan ulama Kontemporer, Dr. Yusuf al-Qaradawi, menyatakan, “Kebolehan melaksanakan akikah sebelum atau sesudah hari ketujuh tidak membatalkan nilai syukur, asalkan niat tetap tulus kepada Allah”.
Dalam konteks hukum Islam, tidak ada larangan eksplisit yang mengharuskan pelaksanaan tepat pada hari ketujuh, melainkan anjuran yang bersifat fleksibel.
Penting bagi keluarga untuk memperhatikan kualitas hewan yang disembelih, prosedur penyembelihan yang sesuai syariat, serta doa-doa yang dibaca pada saat pelaksanaan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa komunitas Muslim kini memanfaatkan layanan daring untuk konsultasi ulama sebelum menentukan waktu akikah.
Situasi terkini menunjukkan peningkatan kesadaran tentang fleksibilitas pelaksanaan akikah, terutama di daerah perkotaan dimana mobilitas menjadi faktor utama.
Dengan memahami dalil dan ijtihad ulama, keluarga dapat melaksanakan akikah baik sebelum maupun sesudah hari ketujuh tanpa rasa bersalah, asalkan memenuhi syarat sah dan niat yang benar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan