Media Kampung – 16 April 2026 | Menurut pandangan fiqh dan Komisi Hukum Islam (KHI), suami tetap wajib menafkahi anak meskipun ikatan pernikahan telah diputus melalui perceraian.
Hukum Islam menegaskan bahwa hak nafkah anak tidak terikat pada status pernikahan orang tua, melainkan pada hubungan biologis ayah dan anak.
KHI menambahkan bahwa kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan dengan alasan pemutusan ikatan perkawinan.
Pasal 35 Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa orang tua wajib memelihara dan mengasuh anak secara bersama‑sama, termasuk memberikan nafkah.
Dalam praktik, pengadilan agama sering menolak permohonan penolakan nafkah oleh ayah setelah perceraian, dengan mengacu pada dalil Qur’an dan hadits.
Contoh kasus di Surabaya pada Januari 2024 menunjukkan hakim memutuskan suami membayar nafkah sebesar 30% penghasilan bersihnya setiap bulan.
Para ulama menekankan bahwa menafkahi anak mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.
Jika suami tidak mampu membayar secara penuh, KHI menyarankan penyesuaian proporsional sesuai kemampuan ekonomi masing‑masing.
Dalam pernyataannya, Ketua KHI, Dr. H. Abdul Aziz, menegaskan, “Kewajiban nafkah anak tidak dapat diabaikan demi kepentingan pribadi atau ekonomi suami pasca perceraian”.
Abdul Aziz menambahkan, “Pengadilan harus memastikan bahwa keputusan nafkah tidak memberatkan salah satu pihak secara tidak adil, namun tetap melindungi hak anak”.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa sekitar 18% perceraian di Indonesia berujung pada sengketa nafkah anak.
Studi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kasus selesai melalui mediasi KHI, yang memfasilitasi perjanjian tertulis antara kedua orang tua.
Dalam konteks ekonomi, KHI menilai bahwa menurunkan standar hidup anak dapat berdampak negatif pada perkembangan mental dan fisik mereka.
Oleh karena itu, KHI mengimbau semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan anak dan mematuhi ketentuan fiqh serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan