Hukum Tidur Seharian Saat Puasa di Bulan Ramadhan: Sah atau Batal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Mediakampung.com – Tidur adalah aktivitas yang sangat penting bagi manusia karena berperan dalam proses pemulihan tubuh. Proses ini membantu tubuh mengembalikan kondisi semula setelah mengalami kelelahan, sehingga tubuh menjadi segar kembali. Tidur yang cukup juga membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh dan memberikan energi yang diperlukan untuk melawan infeksi.

Namun, jika seseorang tidur secara berlebihan, tubuh justru akan menjadi lemas dan kurang bertenaga. Dalam ajaran Islam, serta didukung oleh ilmu kesehatan, segala sesuatu yang dilakukan secara berlebihan tidaklah baik, termasuk tidur, makan, dan minum. Oleh karena itu, meskipun tidur memiliki banyak manfaat, terlalu banyak tidur dapat berdampak negatif pada kesehatan dan produktivitas seseorang.

Tidur Berlebihan Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan, tubuh tidak mendapatkan asupan makanan dan minuman pada siang hari, sehingga stamina tubuh akan sedikit berkurang. Hal ini menyebabkan banyak orang mengurangi aktivitas fisik untuk menghemat energi. Beberapa orang bahkan memilih untuk tidur sepanjang hari agar lebih mudah menjalani puasa. Namun, apakah tidur seharian dapat membatalkan puasa? berikut penjelasanya menurut laman NU Online.

Pandangan Ulama Mengenai Tidur Seharian Saat Puasa

Mayoritas ulama, termasuk dari kalangan madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa tidur seharian tidak membatalkan puasa selama seseorang telah berniat puasa pada malam harinya. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384):

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy, puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur’an.

Para ulama juga bersepakat bahwa jika seseorang terbangun meski hanya sebentar di siang hari, lalu tidur kembali, maka puasanya tetap sah. Hal ini diperjelas oleh Imam an-Nawawi:

وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ

Artinya: Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.

Tidur dengan Niat Menghindari Maksiat

Dalam Islam, tidur yang dilakukan dengan niat menghindari maksiat dapat bernilai pahala. Jika seseorang tidur sepanjang hari untuk menghindari perbuatan dosa, maka tidurnya menjadi keharusan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: Menghindari keburukan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

Namun, lebih baik jika waktu siang hari selama bulan Ramadhan digunakan untuk beribadah, seperti membaca Al-Qur’an, bershalawat, beriktikaf, atau membaca buku keislaman. Hal ini karena bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, di mana setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya.

Sebaliknya, jika seseorang tidur hingga meninggalkan ibadah wajib seperti shalat lima waktu tanpa uzur, maka tidurnya menjadi haram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَٰلِكَ

Artinya: Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah baginya selain itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika seseorang benar-benar terlupa atau kebablasan tidur tanpa sempat bangun sedikit pun, maka hal tersebut dimaafkan (dima’fu). Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fiqih:

لَا تَكْلِيفَ إِلَّا بِمَا يُطَاقُ

Artinya: Tidak ada beban syariat kecuali sesuai dengan kemampuan.

Baiklah dari uraian diatas bisa disimpulkan, kalau tidur seharian saat berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, selama seseorang telah berniat puasa di malam harinya. Namun, agar bulan Ramadhan lebih bermakna, sebaiknya waktu siang digunakan untuk beribadah dan memperbanyak amal kebaikan.

Jangan sampai tidur berlebihan justru membuat seseorang lalai dalam menjalankan ibadah wajibnya. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memanfaatkan bulan suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya untuk memperbanyak amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *