Menko PMK RI Mengusulkan Larangan Ibadah Haji  Lebih Dari Sekali, Mendapat dukungan Ketua PP Muhammadiyah

waktu baca 2 menit
Larangan Ibadah Haji lebih dari sekali

Media KampungMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan   Republik ( RI), Muhadjir Effendy mengusulkan adanya larangan ibadah lebih dari satu kali sebagai langkah untuk memotong antrean keberangkatan yang terlalu panjang.

Wacana ini mendapatkan dukungan dari Ketua Pimpinan Pusat , Dadang Kahmad, meskipun dengan pengecualian bagi para petugas dan pembimbing yang telah melaksanakan ibadah sebelumnya. “Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah ,” tegas Dadang.

Dalam pernyataannya, Muhadjir menjelaskan bahwa wacana ini dilontarkan karena mayoritas jemaah berusia lanjut, dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap mereka. Transformasi penyelenggaraan perlu dilakukan agar dapat menjaga para jemaah selama beribadah dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kewajiban bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada yang belum menunaikan ,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).

Mengingat semakin banyaknya jemaah dan masalah yang kompleks, Muhadjir berpendapat bahwa penanganan masalah ini menjadi lebih serius dan perlu dipersiapkan dengan baik.

Data tahun 2023 menunjukkan bahwa 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun, dan jumlah kematian pada tahun itu mencapai 774 orang, dengan mayoritas dari mereka merupakan .

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa jemaah memiliki risiko kematian yang lebih tinggi daripada jemaah yang bukan . Penyakit seperti sepsis, syok kardiogenik, dan penyakit jantung koroner menjadi penyebab utama kematian di antara jemaah .

Muhadjir berharap bahwa dengan adanya wacana larangan lebih dari satu kali, antrean keberangkatan haji dapat dipangkas. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada yang belum pernah melaksanakan untuk melakukannya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita