Menko PMK RI Mengusulkan Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali, Mendapat dukungan Ketua PP Muhammadiyah
Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik indonesia (menko pmk RI), Muhadjir Effendy mengusulkan adanya larangan ibadah haji lebih dari satu kali sebagai langkah untuk memotong antrean keberangkatan haji indonesia yang terlalu panjang.
Wacana ini mendapatkan dukungan dari Ketua Pimpinan Pusat muhammadiyah, Dadang Kahmad, meskipun dengan pengecualian bagi para petugas dan pembimbing yang telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. “Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji,” tegas Dadang.
Dalam pernyataannya, Muhadjir menjelaskan bahwa wacana ini dilontarkan karena mayoritas jemaah haji indonesia berusia lanjut, dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mereka. Transformasi penyelenggaraan haji perlu dilakukan agar dapat menjaga kesehatan para jemaah selama beribadah dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).
Mengingat semakin banyaknya jemaah lansia dan masalah kesehatan yang kompleks, Muhadjir berpendapat bahwa penanganan masalah ini menjadi lebih serius dan perlu dipersiapkan dengan baik.
Data tahun 2023 menunjukkan bahwa 43,78 persen jemaah haji berusia lebih dari 60 tahun, dan jumlah kematian jemaah haji indonesia pada tahun itu mencapai 774 orang, dengan mayoritas dari mereka merupakan lansia.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa jemaah haji lansia memiliki risiko kematian yang lebih tinggi daripada jemaah haji yang bukan lansia. Penyakit seperti sepsis, syok kardiogenik, dan penyakit jantung koroner menjadi penyebab utama kematian di antara jemaah haji lansia.
Muhadjir berharap bahwa dengan adanya wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali, antrean keberangkatan haji indonesia dapat dipangkas. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah melaksanakan ibadah haji untuk melakukannya.


