Media Kampung – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) telah mengeluarkan permintaan kepada warga agar tidak membayar parkir kendaraan kepada juru parkir (jukir) tanpa adanya karcis resmi. Jika terjadi insiden seperti ini, warga diminta melaporkannya ke Command Center 112.
Eri Cahyadi, yang menjabat sebagai wali kota surabaya, menjelaskan bahwa permintaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap banyaknya aduan dari masyarakat mengenai praktik penarikan parkir tanpa karcis yang terjadi.
Setelah dilakukan penindakan, ternyata ditemukan adanya jukir liar dan juga jukir resmi yang dengan sengaja tidak memberikan karcis sebagai cara untuk menetapkan harga parkir di luar tarif yang ditetapkan.
Eri mengungkapkan, “Salah satu contohnya terjadi di rumah sakit, tindakan tegas sudah kami ambil dengan mencopotnya dari tugas sebagai petugas parkir. Meskipun dia adalah jukir resmi, namun ia tidak memberikan karcis kepada pengendara.”
Wali Kota Eri mendorong warga agar apabila mereka ditekan untuk membayar parkir tanpa karcis, maka diharapkan untuk mengambil foto jukir yang bersangkutan dan segera menghubungi nomor 112. Tidak lama lagi, Dishub juga akan meluncurkan nomor aduan khusus yang bisa dihubungi selama 24 jam.
“Saya mengajak warga Surabaya untuk tidak menuruti tuntutan tersebut. Jika menghadapi situasi tersebut, silakan langsung menghubungi Command Center 112. Kota Surabaya tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi,” tegasnya.
Dalam rangka mengantisipasi situasi serupa, Dishub telah melakukan patroli, namun mereka tidak dapat mengawasi setiap titik parkir terutama yang tidak resmi. Oleh karena itu, warga diminta untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan segera jika mereka menjadi korban praktik penarikan parkir yang tidak sah.


