Media Kampung – Penerima PKH Jember diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan KTP demi menghindari kehilangan hak atas bantuan sosial. Upaya ini disampaikan menjelang akhir April 2026 oleh tim pelaksana program di Kabupaten Jember.

Ketua Tim PKH Kabupaten Jember, Otong Muyi, menjelaskan pada Selasa, 28 April 2026, bahwa naik turunnya jumlah penerima dipengaruhi beberapa faktor, termasuk adanya sanggahan kelayakan dari masyarakat. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan identitas, khususnya KTP, menjadi salah satu penyebab utama penurunan daftar penerima.

Penentuan penerima PKH tidak lagi mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), melainkan mengacu pada basis data yang dikelola Pusdatin Kesos Kementerian Sosial. Basis data tersebut terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mencakup indikator kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.

Setelah data terintegrasi terkumpul, tim PKH Kabupaten Jember melakukan verifikasi ulang secara lapangan untuk memastikan keakuratan informasi. Proses ini melibatkan kunjungan ke rumah tangga, pengecekan dokumen, dan konfirmasi dengan perangkat desa setempat.

Otong menegaskan bahwa meskipun seorang warga masuk dalam kategori desil satu, tidak otomatis berhak menerima PKH karena program bersifat bersyarat. Kriteria tambahan meliputi status pekerjaan, kepemilikan aset, dan kepatuhan terhadap program pemerintah lainnya.

Beberapa penyebab utama keluarnya nama dari daftar PKH meliputi penggunaan KTP untuk keperluan non‑bansos, seperti pembukaan rekening listrik atau pendaftaran layanan ojek online. Selain itu, pemisahan kartu keluarga yang belum selesai dan anggota keluarga yang sudah bekerja serta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi faktor penurunan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan operator terkait, untuk aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga data pribadi, khususnya KTP, agar tidak disalahgunakan,” ujar Otong Muyi dalam konferensi pers.

Pemerintah desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam penyuluhan, dengan mengadakan pertemuan warga, penyebaran materi edukatif, dan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan data identitas. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk melindungi hak penerima PKH.

Secara nasional, program PKH merupakan upaya utama pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran bantuan bersyarat. Integrasi data dan verifikasi lapangan menjadi komponen penting dalam menjamin bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran.

Kasus penyalahgunaan KTP tidak hanya terbatas pada Jember, melainkan menjadi tantangan bagi banyak daerah di Indonesia. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat peningkatan laporan penyalahgunaan identitas pada tahun 2025, yang memicu pengetatan prosedur verifikasi di tingkat provinsi.

Hingga akhir April 2026, jumlah penerima PKH Jember tetap berada pada kisaran delapan ribu orang, dengan monitoring terus dilakukan oleh tim Pusdatin Kesos. Pihak berwenang menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan KTP akan berlanjut melalui edukasi dan penegakan regulasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.