Pengajuan Dana Desa Lambat, Siltap Desa Terancam di Banyuwangi
Banyuwangi – Dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan desa, sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyuwangi mengadakan pertemuan guna membahas kendala pencairan Dana Desa (ADD) yang berdampak pada pembayaran gaji atau Siltap bagi perangkat desa. Pertemuan ini berlangsung di tengah kekhawatiran akan dampak keterlambatan dana terhadap kesejahteraan aparat desa.
Hingga pertengahan Maret 2025, dana ADD yang seharusnya digunakan untuk gaji kepala desa, perangkat, hingga honor bagi RT/RW dan Linmas, belum terealisasi. Kepala Desa Gumirih dari Kecamatan Singojuruh menyatakan bahwa selama dua bulan pertama tahun 2025, pembayaran Siltap belum dilaksanakan. Beliau mengungkapkan, “Jika ADD tidak cair, maka honor bagi perangkat desa tidak dapat diterima,” dengan menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Dalam upaya mencari solusi, Kepala Desa Gumirih yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur menyebutkan bahwa telah dilakukan koordinasi intensif bersama Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dari Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi. Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa 55 dari 189 desa di Banyuwangi telah mengunggah rincian ADD ke sistem, sehingga proses pencairan Siltap sedang diupayakan. Harapan tersampaikan agar dana dapat cair sebelum Lebaran.
Plt. Kepala DPMD Banyuwangi, Mohammad Luthfi, mengonfirmasi bahwa keterlambatan disebabkan oleh belum selesainya pengajuan pencairan dari sebagian desa. Menurutnya, desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes dan menginput data ke sistem akan mendapatkan proses pencairan yang lebih cepat melalui tahapan verifikasi oleh BPKAD. Proses ini menjadi penentu kelancaran pencairan Dana Desa bagi masing-masing desa.
Kendala administrasi dan lambatnya pengajuan data menjadi faktor utama terhambatnya pencairan Dana Desa, yang berdampak langsung pada pembayaran Siltap. Kepala desa mendesak agar seluruh desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes dan melakukan pengajuan pencairan secara tepat waktu. Dengan langkah koordinasi yang terus diperkuat antar instansi, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi sehingga kesejahteraan aparat desa dan masyarakat tidak terganggu.



