45 Sepeda Motor Inkrah di Kejari Banyuwangi, Pemilik Diminta Segera Ambil

Foto menampilkan petugas dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi sedang memeriksa sepeda motor yang menjadi barang bukti. (Sumber foto: Kejaksaan Negeri Banyuwangi)

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengumumkan bahwa puluhan barang bukti berupa sepeda motor yang telah diputuskan inkrah sejak tahun 2014 hingga 2025 belum diambil oleh pemiliknya. Tercatat, sekitar 45 kendaraan sepeda motor yang telah mendapatkan putusan untuk dikembalikan kepada pemilik masih tersisa di gudang Kejari.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, menyatakan bahwa semua sepeda motor tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada pemilik. “Semua kendaraan yang tercatat telah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, ada beberapa yang sampai saat ini belum diambil,” ungkapnya pada Sabtu (08/03/2025).

Putu Oka menekankan bahwa pemilik kendaraan tidak dikenakan biaya apapun saat mengambil barang bukti tersebut. Pemilik hanya perlu membawa amar putusan, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan untuk memproses pengambilan. “Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu oleh pihak yang menawarkan pengambilan dengan biaya tambahan, karena pengambilan barang bukti di Kejari Banyuwangi tidak dipungut biaya sepeserpun,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik yang merasa perkaranya sudah inkrah untuk segera mengakses layanan di Kejari Banyuwangi atau menghubungi nomor 08113555099 atau 085604997863 guna mendapatkan informasi lebih lanjut. “Kami sarankan agar pemilik berkonsultasi terlebih dahulu, terutama jika jarak dari rumah ke Kejari menjadi kendala,” jelasnya.

Selain itu, Putu Oka mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi melalui media sosial Kejari Banyuwangi sebagai bagian dari upaya inovatif dalam pengelolaan barang bukti agar tidak menumpuk di gudang. “Ini merupakan salah satu trobosan kami untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah inkrah segera dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *