Siapa yang Berhak Atas Pantai Boom? Pemkab Banyuwangi dan Dishub Jatim Bersitegang

Pemkab Banyuwangi bersikeras bahwa Pantai Boom adalah aset mereka dan tengah memperjuangkannya melalui proses hukum.

Banyuwangi – Persoalan kepemilikan aset di Pantai Boom, Banyuwangi, membuat hubungan antara Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memanas. Pemkab Banyuwangi bersikeras mempertahankan klaim atas lahan tersebut, yang dianggap sebagai aset mereka.

“Kami akan terus berusaha memastikan lahan di Pantai Boom menjadi aset Pemkab Banyuwangi,” tegas Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, pada Kamis, 7 November 2024.

Cahyanto menjelaskan bahwa tanah di Pantai Boom masih berstatus tanah negara. “Namun, selama ini Pemkab Banyuwangi yang aktif memanfaatkan dan mengelola lahan tersebut,” imbuhnya.

Persoalan ini muncul saat Dishub Provinsi Jawa Timur mengirim surat kepada Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dengan klaim bahwa sebagian aset di Pantai Boom merupakan aset mereka. Klaim ini didukung oleh surat reklamasi yang dibuat oleh Dishub Provinsi pada tahun 2019.

“Kami tidak pernah menerima tembusan surat reklamasi tersebut,” ujar Cahyanto. “Kami juga meragukan kebenaran klaim Dishub Provinsi, karena selama ini Pemkab Banyuwangi yang terus menjalankan aktivitas di Pantai Boom sejak era Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.”

Cahyanto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengakuan hak atas tanah negara diberikan kepada pihak yang telah menempati lahan tersebut minimal selama 20 tahun. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi bersikeras untuk memperjuangkan hak mereka atas Pantai Boom.

Cahyanto juga mempertanyakan validitas surat dari Kelurahan Kampung Mandar yang menyatakan bahwa Dishub Provinsi pernah melakukan aktivitas di Pantai Boom. “Kami menginginkan klarifikasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut dan mengapa Pemkab Banyuwangi tidak menerima tembusannya. Karena selama ini tidak ada informasi dari warga sekitar tentang aktivitas Dishub Provinsi di tempat itu,” ujarnya.

Cahyanto menekankan bahwa Pemkab Banyuwangi akan terus berjuang untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan Pantai Boom. “Jika memang tidak ada kejelasan dari Dishub Provinsi, kami akan meminta Lurah Mandar menganulir dokumen yang mereka keluarkan,” tegasnya.

BPKAD Banyuwangi juga telah melakukan komunikasi dengan BPN. “Informasi dari BPN, pihak yang paling berhak untuk mengajukan menjadi aset adalah pihak yang melakukan aktivitas di tempat itu. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan negosiasi dengan Dishub Provinsi Jatim untuk mencari solusi yang adil dan transparan,” pungkas Cahyanto.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *