Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melalui bidang Perada melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan villa di lahan sawah dilindungi (LSD) di Dusun Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, Kamis 25 Juni 2026. Sidak dilakukan bersama Tim Kecamatan Sawan dan Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa Giri Emas dan Desa Sangsit.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono membenarkan kegiatan monitoring dan pembinaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Tembusan nomor 400.7.23.3444VIKec.Sawan2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang pemantauan bangunan rumah akibat laporan LSM.
Hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa pemilik lahan tidak berada di lokasi karena bertempat tinggal di Jakarta. Pihak Satpol PP hanya bertemu dengan pengawas pembangunan. Pemilik lahan yang dihubungi melalui telepon menyatakan bahwa tanah sawah tersebut dibeli pada tahun 1986 dan saat ini sedang dibangun villa di atas lahan seluas 7 are dari total 50 are. Namun, hingga sidak dilakukan, pemilik belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sebagai dasar pembangunan.
Berdasarkan data awal dan laporan LSM, dipastikan bahwa pembangunan villa berada di lahan persawahan yang dilindungi (LSD) dan belum mengantongi izin pembangunan. Anggota LSM, Putu Santi Arsana dan Nyoman Sumardana, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan LSD yang menurut aturan perundang-undangan tidak boleh dibangun. DPUPR Perkim telah merekomendasikan agar pemilik mengurus KKPR, PBG, dan dokumen perizinan lainnya sebelum melaksanakan proses pembangunan.
Sidak ini menjadi langkah awal pengawasan terhadap pembangunan di lahan sawah dilindungi di Buleleng. Pihak berwenang akan terus memantau dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan