Media Kampung – Serikat Pekerja Indonesia (SPI) menyambut pengesahan UU Perlindungan PRT sebagai tonggak penting dalam perjuangan kelas pekerja, sekaligus menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak-hak pekerja tidak berhenti pada tahap legislatif.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi UU pada 30 September 2023 setelah melewati proses pembahasan panjang di DPR, menandai pencapaian historis bagi sektor pekerja domestik di Indonesia.

“Kami menyambut baik pengesahan UU Perlindungan PRT sebagai kemenangan perjuangan kelas pekerja,” ujar Ketua SPI, Budi Santoso, pada konferensi pers di Jakarta, menambahkan bahwa implementasi yang efektif menjadi prioritas utama.

SPI telah lama memperjuangkan hak pekerja rumah tangga sejak awal 2000-an melalui dialog dengan pemerintah, kampanye publik, dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis data lapangan.

UU tersebut memuat ketentuan tentang upah minimum, jaminan sosial, jam kerja maksimal, serta hak cuti dan perlindungan dari kekerasan, yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif.

Meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, SPI menilai tantangan utama terletak pada penyusunan peraturan pelaksanaan, sosialisasi kepada pemberi kerja, serta penegakan yang konsisten di tingkat daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan yang adil, SPI berencana membentuk tim monitoring khusus, menyediakan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berbagai LSM dan organisasi hak asasi manusia menyambut positif undang-undang ini, namun mereka juga mengingatkan perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk pelatihan dan pengawasan.

Pekerja rumah tangga menyumbang sekitar 13 persen tenaga kerja nasional, sehingga perlindungan yang memadai berpotensi meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga dan mengurangi kesenjangan sosial.

Pengesahan UU Perlindungan PRT mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan standar internasional, khususnya konvensi ILO tentang pekerja rumah tangga.

SPI akan meluncurkan serangkaian kampanye edukasi, workshop hak-hak pekerja, dan forum dialog lintas sektoral guna memperkuat kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja dan pekerja.

Saat ini UU telah berlaku secara penuh, namun SPI menekankan agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi pelaksanaan agar hak-hak pekerja dapat dirasakan secara nyata di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.