Media Kampung – 17 April 2026 | Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menekankan pada 16 April 2026 bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi prioritas utama untuk menghasilkan kebijakan berbasis data akurat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya.
Dalam wawancara, Doli menjelaskan bahwa integrasi data lintas kementerian diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih basis data yang selama ini menghambat analisis kebijakan.
Ia mencontohkan kasus perbedaan data antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial terkait status nonaktif peserta BPJS PBI JK.
Menurut Doli, ketidaksesuaian data menyebabkan keputusan yang tidak tepat dan memperlambat pelaksanaan program pemerintah.
Oleh karena itu, UU Satu Data diharapkan menjadi kerangka hukum yang mensinergikan sistem informasi publik.
UU Satu Data masuk dalam agenda Prolegnas 2026 bersama 26 rancangan undang-undang lain yang dijadwalkan selesai tahun ini.
Doli menegaskan bahwa penyelesaian cepat dan terkoordinasi akan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Selain itu, Doli mengusulkan perubahan istilah dari “perampasan aset” menjadi “pemulihan aset” dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) guna menyesuaikan dengan konvensi internasional UNCAC.
Ia berargumen bahwa istilah baru lebih mencerminkan tujuan mengembalikan aset negara kepada pemilik sah.
Pada rapat kerja Badan Legislasi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Edward Omar Sharif pada 15 April 2026, muncul perdebatan panas mengenai RUU Migas.
Doli menyatakan perdebatan semacam itu wajar dalam demokrasi dan menilai diskusi tetap produktif meski terjadi ketegangan.
Beberapa anggota fraksi Golkar meminta RUU Migas ditunda, sementara Doli menekankan pentingnya menyelesaikan prioritas legislatif lain terlebih dahulu.
Ia menambahkan bahwa proses deliberatif tetap diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang terbaik bagi negara.
Dalam konteks RUU Pemilu, Doli mengkritik penundaan pembahasan yang dapat memaksa legislasi dipercepat menjelang pemilihan.
Ia mengingatkan bahwa persiapan tim seleksi penyelenggara pemilu harus dimulai pada Agustus‑September 2026 untuk menghindari kualitas undang-undang yang menurun.
Saat ini, Badan Legislasi terus menyusun rancangan UU Satu Data dengan target finalisasi menjelang akhir 2026, sementara Doli berkomitmen memantau implementasi kebijakan data terpadu.
Ia menutup dengan harapan bahwa sinergi data akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.



Tinggalkan Balasan