Koalisi Indonesia Maju Solid, DPP PAN Bantah Adanya Ketegangan Pasca Penunjukan Gibran

waktu baca 2 menit

Jakarta – Ketua DPP , Saleh Partaonan Daulay, menyatakan tidak ada ketegangan dalam Koalisi Maju (KIM) menyusul pengumuman Raka, putra sulung dan Wali Kota Surakarta, sebagai (cawapres) oleh , (capres) dari koalisi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin pagi, Saleh menyampaikan, “Tidak benar ada ketegangan. Tidak ada perdebatan atau selisih pendapat. Isu ketegangan sengaja diembuskan oleh pihak lain. Wajar saja jika dalam situasi politik yang dinamis seperti ini, ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu.”

Saleh juga menegaskan bahwa semua anggota partai yang terlibat dalam tim pemenangan merasa puas dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan. “Kami berharap semua pihak menjaga ketenangan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Jika ada yang perlu klarifikasi, banyak pihak di KIM yang bisa dimintai keterangan,” tambahnya.

Setelah penetapan cawapres, langkah selanjutnya adalah pendaftaran pasangan capres-cawapres dari KIM ke () RI. Saleh menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu dua hari untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada 25 Oktober 2023.

“Deklarasi sudah dilakukan tadi malam dengan kehadiran seluruh pengurus inti partai KIM. Tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada publik bahwa keputusan telah diambil,” jelas Saleh.

Ia juga menambahkan bahwa penunjukan sebagai cawapres diharapkan dapat membawa dampak positif secara elektoral. “Banyak dari berbagai kalangan telah mendeklarasikan dukungannya. Kami berharap dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan muda,” tutur Saleh.

Sebelumnya, , Ketua Umum dan capres dari KIM, mengumumkan Raka sebagai cawapres pada Minggu (22/10) malam di kediamannya. “Setelah berembuk, seluruh partai anggota KIM sepakat mengusung saya sebagai capres dan Raka sebagai cawapres,” ujar .

Pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berlangsung dari tanggal 19—25 Oktober 2023. Sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh atau gabungan dengan dukungan minimal 115 kursi atau 25 persen suara sah nasional pada anggota DPR sebelumnya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita