Setelah Dianggap Melanggar Undang-undang Pemilu, Gibran Rakabuming Raka Siap Patuhi Aturan Netralitas Pemilu 2024
Media Kampung – Wali Kota Surakarta, gibran Rakabuming Raka, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang berlaku bagi kepala daerah menjelang pemilihan umum 2024.
gibran menjelaskan, “Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja,” saat berbicara dengan media di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Dia juga menegaskan keterbukaannya untuk mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) jika terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas. “Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari bawaslu. Siap [menerima sanksi],” kata putra pertama Presiden joko widodo tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan gibran, bawaslu RI mengklarifikasi bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat untuk mendukung bakal calon presiden tertentu dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
anggota bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis hukum terkait video yang mencatat kepala daerah yang memberikan dukungannya kepada pihak tertentu. “Peristiwa tentang dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang dianggap sebagai bakal calon presiden telah kami kaji dan kami analisis dari sudut pandang hukum. Menurut kajian hukum kami, tindakan tersebut melanggar Pasal 283,” kata Lolly.
Pernyataan tegas gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya netralitas kepala daerah dalam proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil dan transparan.

