Setelah Dianggap Melanggar Undang-undang Pemilu, Gibran Rakabuming Raka Siap Patuhi Aturan Netralitas Pemilu 2024

waktu baca 1 menit
Gibran Rakabuming Raka Siap Patuhi Aturan Netralitas Pemilu 2024

Media Kampung – Wali Kota Surakarta, Rakabuming Raka, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang berlaku bagi kepala daerah menjelang 2024.

menjelaskan, “Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja,” saat berbicara dengan media di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Dia juga menegaskan keterbukaannya untuk mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu () jika terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas. “Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari . Siap [menerima sanksi],” kata putra pertama Presiden tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan , RI mengklarifikasi bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak untuk mendukung bakal tertentu dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis hukum terkait video yang mencatat kepala daerah yang memberikan dukungannya kepada pihak tertentu. “Peristiwa tentang dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang dianggap sebagai bakal telah kami kaji dan kami analisis dari sudut pandang hukum. Menurut kajian hukum kami, tindakan tersebut melanggar Pasal 283,” kata Lolly.

Pernyataan tegas Rakabuming Raka menyoroti pentingnya netralitas kepala daerah dalam proses demokrasi dan yang adil dan transparan.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita