Media Kampung – Memasuki dunia perkuliahan, calon mahasiswa perlu memahami berbagai komponen biaya pendidikan. Salah satu yang sering ditanyakan adalah apa itu biaya IPI kuliah dan apakah harus dibayar setiap semester seperti UKT.
IPI atau Iuran Pengembangan Institusi merupakan biaya tambahan yang berlaku di perguruan tinggi negeri tertentu. Ketentuannya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tepatnya Pasal 27 Ayat (1) Bab V. Biaya ini dikenakan kepada mahasiswa program diploma dan sarjana dari jalur seleksi mandiri, serta mahasiswa jalur internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, dan mahasiswa asing. Penerima KIP Kartu Indonesia Pintar tidak dikenakan IPI.
Dana IPI digunakan untuk mendukung pengembangan institusi pendidikan, seperti pembangunan fasilitas kampus, peningkatan layanan, dan pengembangan program akademik. Berbeda dengan UKT yang dibayarkan setiap semester, IPI dibayarkan satu kali saat daftar ulang mahasiswa baru.
Besaran IPI seringkali lebih tinggi dari UKT, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk program studi tertentu. Pimpinan perguruan tinggi berwenang menetapkan nominal IPI, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Batas maksimal IPI adalah empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun pada masing-masing program studi.
Karena nominalnya cukup besar, mahasiswa dapat mengajukan keringanan biaya sesuai Pasal 30 Bab V Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Bentuk keringanan meliputi pembebasan biaya IPI, pengurangan nominal pembayaran, atau fasilitas cicilan dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, calon mahasiswa perlu memahami bahwa biaya IPI kuliah adalah iuran pengembangan institusi bagi mahasiswa jalur mandiri, dibayarkan sekali saat daftar ulang, dan terdapat opsi keringanan bagi yang membutuhkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan