Media Kampung – Guru SMKN 2 Garut melakukan pemotongan rambut paksa terhadap 18 siswi pada 30 April 2026, menimbulkan trauma psikologis di kalangan siswa dan orang tua.

Insiden ini terjadi ketika oknum guru membawa gunting dan melakukan razia rambut berwarna, termasuk menggunting siswi yang memakai kerudung.

Para siswi melaporkan bahwa pemotongan dilakukan tanpa persetujuan, tanpa komunikasi dengan keluarga, dan dianggap melanggar hak serta martabat peserta didik.

KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menegaskan bahwa metode disiplin harus menghormati martabat dan psikologis anak. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, meminta evaluasi serius terhadap praktik tersebut.

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” kata Aris.

Aris menekankan bahwa penegakan disiplin harus berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta melibatkan orang tua.

JPPI, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, juga mengungkapkan dampak trauma yang dapat mengganggu motivasi belajar dan kesehatan mental siswi.

Ubaid Matraji, koordinator JPPI, menilai bahwa banyak sekolah menganggap remeh dampak psikologis dengan dalih “hanya rambut nanti juga tumbuh lagi”.

Dia menambahkan bahwa jika ada aturan tentang rambut, guru tidak boleh menjadi hakim tunggal; harus ada edukasi, dialog, dan pemanggilan orang tua sebelum tindakan diambil.

Orang tua siswa menolak permintaan maaf dari pihak sekolah, menuntut transfer guru yang bersangkutan. Kuasa hukum Asep Muhidin menyatakan bahwa tindakan sekolah melampaui batas etika pendidikan.

“Ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang terlibat segera dimutasi karena putrinya tidak mau sekolah,” kabarnya.

Pihak sekolah belum merespon secara resmi, namun tekanan dari keluarga dan KPAI semakin meningkat.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya prosedur disiplin yang manusiawi dan memperhatikan hak anak di lingkungan pendidikan.

Sebagai respons, KPAI mengajak pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan disiplin dan memastikan tidak ada praktek sejenis di masa mendatang.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPAI telah memproses permintaan evaluasi resmi dan menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.