Kementerian Agama Bentuk Tim Khusus untuk Klarifikasi Koreksi Buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII di Madrasah
Media Kampung – kementerian agama (kemenag) telah mengambil langkah untuk membentuk sebuah tim khusus guna mengklarifikasi serta mengoreksi konten yang ada dalam buku mata pelajaran Fikih kelas VII yang digunakan di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai kesalahan dalam materi buku tersebut.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah kementerian agama, Moh Ishom, mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah konkret untuk menangani isu tersebut. Laporan bermula dari hasil penemuan Media Literasi Kampus Institut agama islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata), yang menyoroti kesalahan dalam delapan buku pelajaran yang digunakan di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Buku-buku ini diterbitkan oleh kemendikbudristek, kemenag, dan penerbit non-pemerintah.
Ishom menjelaskan bahwa tim khusus yang telah terbentuk akan melakukan klarifikasi langsung di lapangan terkait penggunaan buku-buku pelajaran tersebut. “Tim kami akan mendalami informasi mengenai konten buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi situasi di lapangan,” ujar Moh Ishom saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Hasil temuan yang diperoleh dari tim ini akan menjadi pertimbangan penting dalam mengambil kebijakan terkait buku ini, terutama yang berkaitan dengan materi mengenai rukun khutbah Jumat. Perlu ditegaskan bahwa yang dibahas adalah rukun khutbah Jumat, dan bukan rukun Salat Jumat seperti yang sebelumnya diberitakan,” tegas Ishom.
Ishom juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi MLK IAI Nata dalam memberikan masukan yang berharga. Menurutnya, hal ini menunjukkan partisipasi yang positif dari masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah ke depan.

Suyitno, Kepala Badan Penelitian, pengembangan, dan pendidikan Agama kementerian agama, turut mengapresiasi sumbangan masukan dari MLK IAI Nata. “Kami menghargai usaha yang telah dilakukan oleh pihak MLK IAI Nata dalam mengevaluasi buku-buku yang beredar di masyarakat. Meskipun demikian, kami merasa perlu untuk melakukan verifikasi sendiri terhadap temuan tersebut,” jelas Suyitno.
Ia menambahkan bahwa kementerian agama, sesuai dengan amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku pendidikan Agama, memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi konten buku-buku pendidikan Agama. “Kami sadar bahwa tugas berat ini harus melibatkan partisipasi serta kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” tambah Suyitno.
“Kami juga berencana untuk mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang, sebagai respons cepat dari Kementerian Agama dalam mengantisipasi kemungkinan dampak yang tidak diinginkan dari temuan dalam buku-buku pendidikan agama,” pungkasnya.


