Media Kampung – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produknya secara digital.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengakui bahwa praktik perdagangan melalui sistem elektronik menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMK di platform digital. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, marketplace yang bermitra dengan UMK, serta UMK itu sendiri.

Hak dan Kewajiban UMKM

Melalui aturan ini, UMKM berhak atas beberapa hal dalam menjalankan usaha di platform digital, antara lain:

  • Perjanjian kemitraan yang adil dan transparan
  • Jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati
  • Kepastian informasi mengenai biaya dan mekanisme kerja sama dengan platform

Di sisi lain, untuk mendapatkan hak tersebut, UMK wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri.

Kewajiban Marketplace

Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyelenggara marketplace, antara lain:

  • Memfasilitasi UMK untuk mendapatkan NIB
  • Mematuhi perjanjian kemitraan yang telah disepakati
  • Berpartisipasi aktif dalam program peningkatan UMKM
  • Tidak melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati

Pemerintah menekankan pentingnya penguatan produk dalam negeri dalam ekosistem perdagangan digital guna meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Selain itu, aturan ini memberikan perhatian khusus pada aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Pemantauan dan Sanksi

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan hasil pemantauan, Menteri UMKM berwenang memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.