Media Kampung – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan harapannya agar para karyawan Hotel Sultan tetap mendapatkan perhatian dan kesempatan bekerja setelah pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan resmi kembali ke tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membahas keberlanjutan pengelolaan dan nasib para pekerja yang telah lama mengabdi di lokasi tersebut.
“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Menurutnya, pengelolaan yang akan dilakukan oleh Kemensetneg diharapkan tetap memberikan tempat bagi karyawan yang selama ini bekerja di Hotel Sultan. “Tentunya bahwa pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Penyerahan Barang di eks Hotel Sultan. Proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6) dan menandai pengosongan resmi lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Dengan dokumen tersebut, pengelolaan aset fisik di area Blok 15 Senayan kembali dikuasai PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kemensetneg setelah sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 50 tahun.
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menyebut peristiwa ini sebagai momen bersejarah bagi Sekretariat Negara dan PPKGBK. “Bahwa setelah sekian 50 tahun aset ini dikuasai oleh pihak lain, sekarang sudah dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.
Polemik lahan Blok 15 kawasan GBK ini bermula dari sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyatakan lahan tersebut sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV di Jakarta, sementara PT Indobuildco hanya memiliki izin penggunaan lahan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2023. Setelah melalui proses hukum panjang, PN Jakarta Pusat pada 2025 memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menyatakan negara sebagai pemilik sah atas lahan Blok 15.
Dengan peralihan pengelolaan ini, perhatian kini tertuju pada nasib karyawan yang selama ini bekerja di Hotel Sultan. Dasco berharap agar mereka tetap dipertahankan, dan koordinasi dengan Kemensetneg akan menjadi langkah awal untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan