Media Kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wakil bupati dari Kalimantan Selatan di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Nusron menyampaikan bahwa pemerintah pusat menargetkan 87 persen pemenuhan LP2B, namun penentuan bidang tanah mana yang akan ditetapkan sebagai LP2B diserahkan kepada kepala daerah. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tata ruang dan pertanahan, termasuk penentuan lokasi LP2B yang disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah masing-masing. Nusron berharap pertemuan ini dapat menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menyoroti permasalahan kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang banyak belum memiliki legalitas lengkap. Nusron meminta pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan Undang-Undang Perkebunan.
“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahan jelas,” tegas Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah, khususnya di Kalimantan Selatan. Ia menilai koordinasi yang baik antara pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Rifqinizamy berharap pertemuan ini dapat memperkuat kerja sama dalam menyelesaikan isu pertanahan dan tata ruang sekaligus mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
Rakor yang digelar ini menjadi momentum penting dalam penguatan koordinasi tata ruang dan pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Penegasan kewenangan pemerintah daerah dalam penentuan lokasi LP2B diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai kondisi lapangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan