Media KampungPresiden Prabowo Subianto pada Selasa 5 Mei 2026 menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, menandai fase baru Reformasi Polri yang disetujui pemerintah.

Rapat pers dihadiri Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, mantan Menteri Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, serta tokoh hukum Ahmad Dofiri, yang semuanya disampaikan langsung kepada Presiden.

Laporan yang diserahkan terdiri dari sepuluh buku dengan panjang beragam, mulai dari tiga halaman hingga tiga ribu halaman, sehingga dapat dipilih sesuai kebutuhan baca Presiden.

Yusril mengungkapkan, “Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh Beliau.”

Mahfud MD menambahkan, “Ada 10 buku tebal‑tebal gitu ya, yang delapan verbatim suara‑suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman itu resume.”

Presiden menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, tanpa pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian baru.

Yusril menjelaskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yaitu Presiden mengajukan calon ke DPR untuk persetujuan sebelum pengangkatan resmi.

Revisi Undang‑Undang Polri menjadi salah satu rekomendasi utama; draf revisi akan disusun oleh Menteri Hukum sebelum diajukan ke DPR untuk amandemen.

Dalam revisi tersebut, kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusan‑keputusan Kompolnas menjadi mengikat bagi Kapolri, menurut penjelasan Yusril.

Jimly menyatakan bahwa reformasi internal meliputi perubahan pada delapan Perpol dan dua puluh empat Perkap, yang dijadwalkan selesai pada tahun 2029, menandakan agenda jangka menengah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kesiapan institusi untuk menindaklanjuti rekomendasi, menyatakan, “Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan‑usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik.”

Sebelum rapat ini, DPR RI telah menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri pada sidang paripurna 27 Januari 2026, meski pembahasan revisi UU Polri sempat ditunda untuk memasukkan poin‑poin baru dari KPRP.

Dengan persetujuan Presiden dan dukungan legislatif, Reformasi Polri kini berada pada jalur implementasi, menunggu langkah selanjutnya dari kementerian terkait dan DPR.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.