Media Kampung – Sebanyak tiga puluh enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memasuki masa purna tugas pada Senin (4/5), bersamaan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada dua ratus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu rangkaian acara di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik.
Kegiatan seremonial itu menampilkan penyerahan SK pensiun kepada 36 PNS yang telah memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun, serta penyerahan SK kenaikan pangkat kepada 200 PNS yang lolos seleksi kompetensi. Selain itu, sebanyak seratus satu PNS jabatan fungsional menerima SK kenaikan jenjang, dan lima belas PNS mendapatkan keputusan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan.
‘Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,’ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa pensiun bukanlah akhir karier, melainkan fase baru yang tetap dapat memberikan kontribusi bagi bangsa.
Washil menambahkan bahwa pensiun merupakan kepastian yang akan dialami setiap aparatur sipil negara, baik karena usia maupun dipanggil Allah. ‘Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,’ tegasnya, mengingatkan para pejabat yang baru saja pensiun untuk tetap bersyukur atas layanan yang telah diberikan.
Dalam mengapresiasi jasa para pensiunan, Sekda berharap agar mereka tetap mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah SWT atas dedikasi yang telah disumbangkan kepada negara dan masyarakat.
Berkenaan dengan kenaikan pangkat, Sekda Washil menegaskan bahwa peningkatan jabatan bukan hak otomatis melainkan penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Ia menyoroti bahwa tidak semua ASN yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang mengubah frekuensi kenaikan pangkat dari enam kali setahun menjadi dua belas kali, artinya setiap bulan ada kesempatan kenaikan pangkat.
Dengan kebijakan tersebut, proses kenaikan pangkat diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan. ‘Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya,’ kata Washil, menambahkan bahwa percepatan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan produktivitas pelayanan publik.
Program tugas belajar juga terus didorong untuk meningkatkan kompetensi ASN. Lima belas PNS yang mendapatkan keputusan tugas belajar dapat menambah gelar akademik atau vokasi yang nantinya akan tercatat dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN), sehingga kualifikasi pendidikan mereka diakui secara resmi.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan, setiap PNS yang menerima SK kenaikan pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon. ‘Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,’ pungkas Washil.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Nur Syamsi, serta jajaran pejabat terkait yang turut memberikan dukungan moral kepada para pensiunan dan yang naik pangkat.
Dengan 36 PNS yang memasuki masa pensiun dan 200 ASN yang naik pangkat, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas aparatur, mempercepat proses promosi, dan menumbuhkan budaya pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Gresik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan