Media Kampung – Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen negara untuk memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang terabaikan dalam pemenuhan hak asasi dan pendataan kependudukan, dalam acara Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Telkom University, Bandung, 20 April 2026.
Ia menekankan bahwa pendataan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi seluruh warganya.
“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita,” tegas Wiyagus.
Sistem pendataan kini berbasis nama, alamat, serta kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik, dan diarahkan menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
“Integrasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai sumber data menjadi satu rujukan nasional yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kebijakan tersebut didukung kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat akurasi pendataan serta pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Petugas secara aktif mendatangi rumah warga untuk merekam data dan memperbarui administrasi, memastikan tidak ada yang tertinggal.
Wiyagus menegaskan bahwa pembangunan inklusif hanya dapat terwujud bila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Wiyagus juga memberi apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas dan Telkom University atas peluncuran video edukasi mengenai pemutakhiran data disabilitas.
Acara tersebut dihadiri Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan kementerian dan pemerintah daerah, menandakan sinergi multi‑sektor dalam upaya inklusif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan