Media Kampung – Pemerintah Indonesia terus mempercepat reformasi di pasar modal menjelang penilaian akhir aksesibilitas pasar oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Juni 2026. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani.
Evita menjelaskan bahwa MSCI memberikan respon positif terhadap reformasi yang dilakukan sejak April 2026, yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tiga kebijakan utama menjadi sorotan, pertama, peningkatan batas minimal saham yang beredar di publik dari 7,5% menjadi 15% yang diharapkan meningkatkan likuiditas pasar.
Kedua, penguatan transparansi data Ultimate Beneficial Owner (UBO) melalui pengembangan sistem sejak Maret 2026. Ketiga, pelonggaran batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi pada indeks LQ45, yang meningkat dari 0,8% menjadi 20%. “Kita memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan pasar global akan konsistensi dan keberlanjutan reformasi yang dilakukan,” kata Evita dalam acara Investor Relations Forum di Jakarta.
Pemerintah juga berupaya mengantisipasi kebutuhan pembiayaan nasional yang diprediksi meningkat dari Rp7.400 triliun menjadi Rp9.200 triliun pada tahun 2029. Sebagian besar pembiayaan ini akan bergantung pada partisipasi sektor swasta dan masyarakat. Untuk itu, peningkatan partisipasi investor domestik menjadi kunci dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah bersama OJK baru-baru ini meluncurkan program ‘Pintar Reksadana’, yang bertujuan mengubah paradigma masyarakat menjadi lebih rutin dalam berinvestasi untuk jangka panjang. Evita menekankan bahwa ini adalah langkah konkret untuk memperkuat pasar keuangan yang lebih inklusif dan berdaya tahan.
Di sektor riil, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menjalankan Program Percepatan Intermediasi Indonesia (Pinisi), yang menjadi forum kolaborasi antara lembaga, perbankan, pelaku usaha, dan akademisi. Tujuannya adalah memastikan likuiditas mengalir ke sektor-sektor yang produktif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan