Media Kampung – BEI Surabaya menyoroti masalah likuiditas pasar modal Indonesia yang dipicu oleh free float rendah, dan mengimbau perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi saham publik demi memperbaiki perdagangan.

Namun standar regional menunjukkan bahwa porsi saham publik dapat mencapai 80 persen, jauh di atas ambang batas Indonesia yang masih terlalu sempit.

Kritik dari lembaga pemeringkat global seperti MSCI memaksa regulator menaikkan ambang batas free float, meski level terbaru belum memenuhi ekspektasi untuk menciptakan likuiditas yang sehat.

Cita mengusulkan agar perusahaan yang terdaftar melepaskan minimal 20 hingga 25 persen sahamnya kepada publik, langkah yang diharapkan dapat menyeimbangkan kepemilikan antara kelompok utama dan investor ritel.

Data menunjukkan bahwa dari 56 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Jawa Timur, banyak yang masih memiliki porsi saham publik terbatas, sehingga transaksi saham mereka cenderung kurang aktif.

“Banyak saham menjadi tidak likuid karena mayoritas masih dikuasai kelompok tertentu, bahkan keluarga. Investor publiknya minim, sehingga transaksi tidak berjalan aktif,” ujar Cita dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya pada Rabu (6/5).

Regulator menegaskan bahwa untuk tetap tercatat di papan utama, perusahaan harus memiliki setidaknya 1.000 pemegang saham, sementara papan pengembangan memerlukan 500 pemegang, dan papan akselerasi 300 pemegang.

Jika tidak memenuhi kuota tersebut, emiten berisiko dikenai sanksi hingga suspensi perdagangan, bahkan dapat diminta kembali menjadi perusahaan tertutup atau go‑private.

Proses penawaran umum perdana (IPO) kini menjadi lebih ketat, dengan OJK dan BEI menelusuri latar belakang manajemen, afiliasi, dan kualitas laporan keuangan guna memastikan kredibilitas perusahaan yang masuk bursa.

Regulator memberi masa transisi hingga tahun 2027 bagi semua emiten untuk menyesuaikan ketentuan free float, harapannya likuiditas pasar akan meningkat dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional dapat terangkat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.