Media Kampung – 19 April 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan kebijakan revolusioner yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa menyerahkan KTP pemilik pertama, dan langkah itu langsung mendapat sambutan positif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pada Senin, 13 April 2026, Dirregident Korlantas, Wibowo, bertemu Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, untuk membahas detail pelaksanaan kebijakan tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 April 2026 menetapkan bahwa pemilik kendaraan cukup memperlihatkan STNK dan KTP pemilik saat ini untuk memperpanjang pajak, tanpa harus menyiapkan KTP pemilik pertama yang sudah tidak relevan lagi.
Sebelumnya, prosedur perpanjangan pajak di Jawa Barat mengharuskan wajib pajak membawa kedua dokumen tersebut, sehingga menambah beban administratif dan menghambat kepatuhan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diadopsi secara nasional, bukan hanya di Jawa Barat, karena mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya.
Wibowo menambahkan, “Korlantas menyambut baik inisiatif ini dan siap membantu pemerintah pusat menyusun regulasi agar dapat diterapkan di seluruh Indonesia.”
Tim Korlantas kini tengah menyusun rekomendasi teknis untuk menyebarluaskan skema serupa ke provinsi lain, dengan target penyelesaian pada akhir 2026.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6‑12 April 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam transaksi pembayaran pajak kendaraan, menandakan respons positif dari publik.
Menurut laporan Bapenda, terjadi kenaikan sekitar 15% dalam jumlah perpanjangan, dengan tambahan lebih dari 200.000 pembayaran yang berhasil diproses dalam seminggu pertama pelaksanaan.
Peningkatan ini mencerminkan manfaat praktis kebijakan, yakni penyederhanaan prosedur, pengurangan waktu antrian, dan peningkatan kepatuhan pajak.
Kebijakan serupa telah mulai diterapkan di beberapa provinsi lain sebagai bagian dari agenda digitalisasi layanan publik, memperkuat argumentasi bahwa reformasi ini dapat diintegrasikan secara nasional.
Masyarakat Jawa Barat dipersilakan memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin, dengan harapan dapat menurunkan beban administrasi dan mempercepat proses perpanjangan pajak.
Saat ini, kebijakan tetap berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, sementara Korlantas menyiapkan pedoman operasional untuk pelaksanaan di tingkat pusat.
Pihak berwenang menekankan pentingnya tetap menjaga keselamatan di jalan, sekaligus menggunakan kendaraan secara bertanggung jawab setelah memanfaatkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan