Media Kampung – 16 April 2026 | Pura-pura tidur di kursi prioritas KRL menjadi sorotan publik karena menimbulkan pelanggaran etika ruang publik dan mengganggu penumpang yang berhak.
Observasi lapangan pada bulan Maret 2024 menunjukkan bahwa sekitar 12% penumpang menggunakan kursi prioritas tanpa memenuhi kriteria, seperti tidak membawa anak kecil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Data Komisi Pengawas Transportasi (KPT) mencatat 3.487 keluhan terkait penyalahgunaan kursi prioritas sejak Januari 2024, meningkat 27% dibandingkan kuartal sebelumnya.
“Kami terus melakukan patroli di gerbong untuk menegakkan aturan, namun petugas seringkali menemui penumpang yang berpura‑pura tidur demi mengamankan kursi,” ujar Budi Santoso, koordinator keamanan KRL Jawa Barat.
Etika publik, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai sosial Islam, menekankan pentingnya menghormati hak orang lain dan menghindari perilaku yang merugikan bersama.
KRL kini menerapkan kampanye visual “Hormati Kursi Prioritas” di stasiun utama serta menambah pengumuman audio yang memperingatkan penumpang tentang konsekuensi pelanggaran.
Pengguna media sosial menanggapi kampanye tersebut dengan dukungan mayoritas, namun sebagian mengkritik penegakan yang dianggap belum konsisten.
Pada minggu pertama April 2024, KRL meluncurkan aplikasi laporan anonim yang memungkinkan penumpang melaporkan penyalahgunaan kursi prioritas secara real‑time.
Dengan kombinasi edukasi, teknologi, dan penegakan hukum, diharapkan penyalahgunaan kursi prioritas dapat berkurang, sehingga ruang publik transportasi tetap nyaman dan adil bagi semua penumpang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan