Media Kampung – Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, mengungkap kasus pencurian dana nasabah bank yang dilakukan secara bertahap melalui layanan perbankan digital. Seorang pria berinisial KIY, 50 tahun, warga Kecamatan Rogojampi, ditetapkan sebagai tersangka setelah memindahkan dana milik korban J (44) sebesar Rp45.750.000 ke rekening pribadinya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Peristiwa ini terungkap pada 13 Februari 2026, saat kakak korban memeriksa saldo rekening dan menemukan pengurangan dana yang mencurigakan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa korban telah menitipkan buku tabungan dan kartu ATM kepada tersangka. Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mengakses layanan perbankan digital BRImo milik korban.
Tersangka diduga mengajak korban mendatangi bank dengan alasan buku tabungan hilang, lalu mengurus penerbitan buku tabungan baru, kartu ATM baru, dan aktivasi BRImo. Setelah mendapatkan username, password, dan PIN, pelaku secara diam-diam melakukan transfer dana secara bertahap dari rekening korban ke rekening pribadinya selama periode 6–11 Februari 2026.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, dan dokumen mutasi rekening. Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kapolresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan akses rekening, kartu ATM, atau layanan perbankan digital kepada pihak lain tanpa pengawasan ketat. “Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi berjanji akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan