Media Kampung – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru akan digelar pada 22 hingga 25 Juni 2026. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengingatkan seluruh pihak, terutama kepala sekolah dan komite sekolah, untuk tidak melakukan praktik yang mencederai proses penerimaan siswa baru.
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Agung menekankan bahwa praktik titipan atau pungutan liar melalui komite sekolah sangat dilarang. “Jangan sampai ada yang bermain-main melalui komite sekolah,” tegasnya pada Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Agung, kepala sekolah sudah memahami aturan bahwa sekolah tidak boleh melanggar dalam proses SPMB. Namun, yang perlu diwaspadai adalah pihak-pihak yang mencoba menitipkan kepentingan tertentu melalui komite sekolah. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan merugikan semua pihak.
Ia mencontohkan, tidak jarang nama kepala sekolah dibawa-bawa oleh pihak lain untuk meyakinkan orang tua calon siswa, padahal kepala sekolah belum tentu mengetahui atau menyetujui hal tersebut. Akibatnya, kepala sekolah menjadi sasaran tudingan dan tekanan. Untuk itu, Agung meminta komite sekolah menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Selain itu, Wali Kota mengajak masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan yang tidak semestinya. Pendaftaran untuk tingkat SD negeri akan dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan