Media Kampung – Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pemegang visa sementara untuk kembali ke negara asal sebelum mengajukan izin tinggal permanen atau Green Card. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat sistem imigrasi legal di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) pada 22 Mei 2026. USCIS menegaskan bahwa penyesuaian status menjadi penduduk tetap bukanlah hak otomatis, melainkan merupakan keputusan diskresioner yang bergantung pada penilaian petugas imigrasi. Petugas akan mengevaluasi beberapa faktor, termasuk kepatuhan pemohon terhadap syarat visa, pelanggaran visa, masa tinggal yang melebihi izin, serta adanya indikasi penipuan atau pekerjaan tanpa izin.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses imigrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan aturan baru ini, pemegang visa sementara diharapkan untuk meninggalkan AS setelah tujuan kunjungannya selesai sebelum mengajukan permohonan Green Card. Hal ini juga untuk menutup celah dalam sistem imigrasi yang memungkinkan pemegang visa sementara tetap tinggal di AS selama proses pengajuan izin tinggal permanen.
Meski demikian, USCIS mengakui adanya pengecualian terbatas bagi beberapa kategori visa dengan konsep “dual intent”, yang memungkinkan pemegang visa tersebut mengajukan izin tinggal permanen tanpa harus meninggalkan AS terlebih dahulu. Namun, USCIS menegaskan bahwa keberadaan visa dual intent tidak menjamin persetujuan Green Card secara otomatis.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membebaskan sumber daya USCIS sehingga proses penanganan kasus imigrasi lain dapat dipercepat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah AS untuk memperketat aturan imigrasi dan membatasi jalur menuju izin tinggal jangka panjang di negara tersebut.
Penerapan aturan ini menandai perubahan signifikan dalam prosedur imigrasi, terutama bagi mereka yang memegang visa sementara dan berencana mengajukan permohonan tinggal permanen. Pemerintah AS menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan visa menjadi faktor utama dalam evaluasi permohonan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan